Dalam Islam kehidupan rumahtangga diatur sedemikian rupa. Nakhoda nya adalah seorang Suami. Jika pernikahan antara dua pasang insan telah dilangsungkan maka kedua insan tersebut secara otomatis wajib mengetahui posisi nya masing-masing. Dalam tulisan ini akan disampaikan beberapa pesan buat calon Suami sebagai arahan dalam mengemudi kapal bahtera rumahtangga. Sesuai judul diatas ada setidaknya 6 ciri wanita yang dijadikan istri tidak perlu untuk dipertahankan. Tentu ini semua tahapan nya setelah dilakukan Sabar dan Pembinaan berulang-berulang.
Pertama.
Nusyuz. Istri yang suka nusyuz (Melacur) Tidak dibenarkan dalam islam untuk dipertahankan dengan alasan apapun. Nusyuz dimaksud ialah seperti selingkuh terhadap pria lain. Atau berbuat sesuatu agar pria lain tertarik kepada nya. Jika telah diperingatkan ia tetap melakukan nya maka suami wajib menjatuhkan Thalaq kepada nya.
Kedua.
Durhaka. Durhaka pada point ini dimaksudkan tidak sekedar durhaka terhadap Suami melainkan juga durhaka terhadap orangtua (mertua). Jika melakukan tindakan durhaka kepada orangtua suami sesuai aturan syar'i dimana orangtua suami merasa tidak enak hati memerintahkan anak nya untuk menceraikan istri nya maka suami berkewajiban menceraikan nya. Tentu dalam hal ini batasan durhaka itu sebatas si istri melanggar aturan syar'i. Jika sebaliknya maka suami tidak berkewajiban atas hal itu.
Ketiga.
Penjorok. Istri yang jauh dari kata bersih diperbolehkan untuk dicerai. Bahkan sebahagian fuqoha memandang ini sebagai anjuran. Tentu yang dimaksud Penjorok disini adalah istri yang tidak merasa berkewajiban membersihkan rumah yang menjadi tanggungjawab nya begitu juga bersih terhadap diri dan anak-anaknya.
Keempat.
Pelawan. Istri yang suka melawan perintah suami berulang-ulang dianjurkan untuk dicerai. Perintah dimaksud perintah yang diperkirakan mampu untuk ia kerjakan serta layak dilakukan perempuan dan tidak melanggar hukum syar'i. Melawan disini baik melawan dengan perkataan maupun diam.
Kelima.
Mengeluh. Istri yang suka mengeluh atas keterbatasan suami boleh (mubah) hukumnya untuk diceraikan. Terlebih keluhan itu diadukan kepada umum ( orang lain) yang berpotensi memperburuk atau merendahkan harkat dan martabat suami.
Keenam.
Mandul. Wanita mandul boleh diceraikan suami jika suami menginginkan nya.
4 Ciri-ciri suami yang wajar untuk dikhulu'. (Gugat Cerai kan).
1. Suami yang tidak bertanggungjawab terhadap keamanan kehidupan pokok istri dan anak-anak nya. Boleh untuk dikhulu'. Kebutuhan hidup pokok disini maksud nya seperti Pakaian layak Makan dan Pendidikan.
2. Suami yang berlaku kasar ( ringan tangan) terhadap tubuh istri. Istri berhak melakukan gugatan cerai (khulu')
3. Suami yang selalu berbuat dosa-dosa besar. Seperti enggan Sholat Pemabuk Pezina dan Pecandu Narkoba. Istri diperintah untuk melakukan khulu' / Fasakh.
4. Suami yang mengalami halangan tetap seperti cacat sakit dan terpidana dalam waktu lama sehingga tidak mampu memenuhi nafkah bathin dan lahiriyah istri berhak melakukan gugatan cerai / Pembatalan Nikah.
Semoga bermanfaat.
Karangsari, 12 Sept 2012
Salam dari saya UARS.
